Etika Dan Moral Penggunaan teknologi
Informasi Dan Komunikasi
Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat
ini, terutama komputer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program
komputer atau bisa mengutak-atik seluruh sistem dalam komputer, kita juga
harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet
yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu
gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung
atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari
seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Beberapa hal yang menyangkut dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
1.
Selalu menggunakan
perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang
mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
2.
Menghindari penggunaan
perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan
keasliaannya.
3.
Tidak turut serta
dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat
lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan
perangkat tersebut.
4.
Menghindari
penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan
merugikan orang lain.
5.
Tidak melakukan
tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat
lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program komputer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program komputer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
1.
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2.
Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
3.
Dram atau drama
musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
4.
Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase,
terapan;
5.
Arsitektur;
6.
Peta;
7.
Seni batik;
8.
Fotografi;
9.
Sinematografi;
10.
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
·
a. Hasil rapat terbuka
kembaga-lembaga Negara;
·
b. Peraturan
perundang-undangan;
·
c. Pidato kenegaraan
atau pidato pejabat pemerintah;
·
d. Putusan pengadilan
atau penetapan hakim; atau
·
e. Keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000.000,-”
10 Etika dan Moral dalam Menggunakan Komputer
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus,menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya
komputer orang lain
Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.
Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang
bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna
sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker
dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.
Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan
kesaksian palsu
Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.
Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam yang biasanya dengan tampang tidak berdosa menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang dia ambil
Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam yang biasanya dengan tampang tidak berdosa menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang dia ambil
7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain
tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Apabila kita ingin membuka komputer orang lain,kita diharapkan meminta izin dari empunya terlebih dahulu.
Apabila kita ingin membuka komputer orang lain,kita diharapkan meminta izin dari empunya terlebih dahulu.
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan
Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat
atau sistem komputer yang dirancang
Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya,apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan membuat program itu.
Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya,apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan membuat program itu.
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap
sesama saat menggunakan komputer
Dalam
bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan
hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah
software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
-
Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat
lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun
semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan
dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
-
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat
lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis
untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan
adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah
berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak
tidak bebas dan tidak komersial.
-
Perangkat Lunak Semi—Bebas
Perangkat
lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan
setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya
(termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu.
Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun
masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang
sistem operasi.
-
Public Domain
Perangkat
lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus
khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti
bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas
sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas
yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan
istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta.
Untuk
jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti
tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang
lain.
-
Freeware
Istilah
freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk
paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
-
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan
perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski
sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. GNU General Public License
(GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan
pendistribusian
tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari
copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk
sebagian besar perangkat lunak GNU. Kebalikan dari hak cipta adalah public
domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak
lain.
-
Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep
Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka
kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh
pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat
lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya
dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source
sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus
gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya,
mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
7 komentar:
sangat memuaskan
Mantap Jawa..
wowww OMGG
Banyak banget
Mksihh infonyaaa
Grand Victoria Hotel Casino & Spa - Mapyro
Grand Victoria Hotel Casino & Spa is a casino and hotel located 익산 출장안마 on the 속초 출장안마 south end of Victoria Road in Coquitlam, Canada. 양산 출장마사지 The casino, which was 천안 출장마사지 owned 보령 출장마사지 and operated by
Izin Copy paste kak, untuk tugas makalah
Posting Komentar